Sunday, May 2, 2010

kasus pajak di surabaya

Pengelapan kasus pajak di surabaya di tagkap
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penipuan pajak yang menimpa sejumlah wajib pajak di Surabaya. Berdasarkan penyelidikan terhadap tersangka Suhertanto (42), juru sita Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut, Polisi akhirnya berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang seluruhnya adalah pegawai kantor pajak.
Dari empat tersangka, penangkapan pertama dilakukan Unit Tindak Pindana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polwiltabes Surabaya tanggal 19 April 2010 lalu dengan tersangka Edwin (41) dan Dino Arnanto (42). Keduanya adalah pegawai negeri sipil (PNS). Edwin bekerja sebagai Kepala Seksi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Rungkut, sedangkan Dino Arnanto bekerja sebagai Operator Consule KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

Selanjutnya, pada tanggal 20 dan 26 April 2010 , Polisi kembali menangkap satu tersangka, yaitu Amirul Yusuf Suharto (35) yang bekerja sebagai pekerja harian lepas seksi pelayanan KPP Pratama Surabaya Rungkut dan Mohammad Ishak Hariyanto, PNS yang bekerja sebagai account representative KPP Pratama Surabaya Sawahan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anom Wibowo mengatakan, modus operandi yang digunakan adalah, tersangka Edwin menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp 250 juta yang seharusnya untuk membayar hutang pajak (piutang negara). Selanjutnya, tersangka memerintahkan Suhartanto, tersangka lain yang bekerja sebagai jurus sita untuk menghapus piutang negara.

"Tersangka Suhartanto mengambil dokumen wajib pajak tertunggak melalui tersangka Amirul Yusuf Suharto yang bekerja sebagai petugas penyimpan dokumen. Sementara itu, perubahan dokumennya dilakukan oleh tersangka lain, Dino Arnanto selaku operator consul," kata Anom, Minggu (2/5/2010) di Kantor Polwiltabes Surabaya.

Akibat tindakan para tersangka, uang yang diserahkan wajib pajak tak masuk dalam kas negara tapi justru diambil para pegawai kantor pajak beserta stafnya. Padahal, wajib pajak sendiri telah yakin bahwa pajaknya telah terbayar. Dengan tertangkapnya empat tersangka yang juga pegawai kantor pajak ini, Polisi masih terus melakukan penyelidikan. Diduga, kasus penipuan pajak ini masih melibatkan sejumlah oknum-oknum pajak yang lebih tinggi lainnya.

"Tersangka Edwin sendiri merupakan kepala seksi penagihan dan tindakan yang dilakukannya melibatkan beberapa bawahannya. Kami sendir masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengetahui muara kasus ini," ujar Anom.

Menurut Anom, sejumlah barang bukti berhasil disita dari para tersangka. Atas kasus ini, Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2, 3, 9, 11, 12 (a,b) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55, 56 KUHP.
 Sumber kompas
kasus pajak di surabaya , kasus pajak, polisi tangkap maklar kasus pajak surabaya, maklar kasus pajak, maklar kasus pajak surabaya

No comments:

Post a Comment