bagi wanita jangan coba coba merokok karena merokok bisa membahayakan diri anda lebih lebih ketimbang laki laki
Rokok meningkatkan risiko terhambatnya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan melahirkan bayi hidup," katanya. Merokok, ia melanjutkan, juga menghambat pematangan sel telur yang selanjutnya dapat menimbulkan gangguan siklus menstruasi. Bahkan, mempercepat masa menopause serta memperburuk tampilan fisik perempuan, seperti tekstur kulit, suara, dan binaran mata.
"Selain itu, merokok juga menghambat pertumbuhan janin. Perempuan yang merokok juga berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah, sesudah itu pertumbuhannya juga akan terganggu," katanya.
Hal itu, menurut Menteri Kesehatan, akan menghambat tujuan pemerintah mencapai target Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs), yaitu menurunkan angka kematian ibu.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, pemerintah bersama komponen bangsa yang lain berusaha mengendalikan dampak penggunaan tembakau.
Usaha itu, kata dia, antara lain dilakukan dengan membuat regulasi dan menerapkan kebijakan pengendalian dampak tembakau.
"Sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur pengamanan produk yang mengandung zat adiktif termasuk tembakau," katanya.
Pemerintah, kata dia, juga mendorong penerapan kebijakan kawasan tanpa asap rokok. "Sekarang ini sudah ada 18 kabupaten/kota yang menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok," demikian Menteri Kesehatan.
Rokok meningkatkan risiko terhambatnya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan melahirkan bayi hidup," katanya. Merokok, ia melanjutkan, juga menghambat pematangan sel telur yang selanjutnya dapat menimbulkan gangguan siklus menstruasi. Bahkan, mempercepat masa menopause serta memperburuk tampilan fisik perempuan, seperti tekstur kulit, suara, dan binaran mata.
"Selain itu, merokok juga menghambat pertumbuhan janin. Perempuan yang merokok juga berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah, sesudah itu pertumbuhannya juga akan terganggu," katanya.
Hal itu, menurut Menteri Kesehatan, akan menghambat tujuan pemerintah mencapai target Tujuan Pembangunan Millenium (Millenium Development Goals/MDGs), yaitu menurunkan angka kematian ibu.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, pemerintah bersama komponen bangsa yang lain berusaha mengendalikan dampak penggunaan tembakau.
Usaha itu, kata dia, antara lain dilakukan dengan membuat regulasi dan menerapkan kebijakan pengendalian dampak tembakau.
"Sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur pengamanan produk yang mengandung zat adiktif termasuk tembakau," katanya.
Pemerintah, kata dia, juga mendorong penerapan kebijakan kawasan tanpa asap rokok. "Sekarang ini sudah ada 18 kabupaten/kota yang menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa asap rokok," demikian Menteri Kesehatan.
No comments:
Post a Comment